Muat Naik Gambar Kucing Hutan
Disiat Sebelum Dimakan|Setelah di viralkan oleh beberapa page dan juga
pengguna media sosial akhirnya gambar seorang wanita dan juga lelaki yang di
dakwa memburu haiwan langka yang di lindungi akhirnya menemui titik
terang.
Ida
tri susanti yang memuat naik gambar memegang haiwan kucing hutan hasil buruan
itu ,pada 18.10.2015 berjaya di tahan oleh pihak polisi jawa timur
indonesia.
ida
tri susanti seorang pelajar uneversiti Jember jurusan matematika mengaku gambar
kucing hutan yang di muat naik dalam akaun facebooknya pada 12 september 2015
sudah mati.dan saya sudah memakannya tambahnya lagi.
Didepan penyidik ia menyesali perbuatannya yang telah Memuat naik gambar penangkapan hewan liar tersebut.
Sebenarnya
ada 3 ekor. Itu bukan dari hasil buruan melainkan dikasih dari saudara yang
membeli hewan tersebut dari temannya", ujar nya kepada media.
Namun hewan yang diberikan oleh saudaranya itu justru dimasak dan dimakan oleh seluruh anggota keluarganya.
Namun hewan yang diberikan oleh saudaranya itu justru dimasak dan dimakan oleh seluruh anggota keluarganya.
"Saya
tidak tahu kalau hewan itu dilindungi, kiranya hewan itu yang memakan ayam dan
ternak warga", tambahnya
Sebelum
dimasak, dirinya sempat mengambil gambar sembari menunjukan hewan tersebut yang
kemudian dia muat naik ke akaun media sosial miliknya. " tidak ada niatan
apa-apa, saya hanya iseng.".
Namun
karena keisengannya itulah kini ida tri susanti yang masih aktif sebagai
mahasiswi di Jember terpaksa dimintai keterangan kepada pihak berwajib setelah
sebelumnya melakukan penangkapan dan memasak hewan yang secara jelas dilindugi
oleh negara karena keberadaannya yang terancam punah.
Terancam Pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UU no.5 tahun 1990 terkait perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindugi, dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 juta rupiah persamaan RM 35 ribu ringgit.
Terancam Pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UU no.5 tahun 1990 terkait perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindugi, dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 juta rupiah persamaan RM 35 ribu ringgit.
Setelah ida
tri susanti seeorang lelaki pula Memuat naik gambar kucing hutan di siat yang di
dakwa hasil buruannya.dalam gambar tersebut bertulisan "Siap di Bakar OM"Selain
itu dia menambah Hastaq #macanALAS.
Lelaki
yang bernama aghaa nampak mengangkat daging kucing tersebut sudah di kuliti mana
kala di tangan kirinya memegang berupa usus dan hati dan bagian lain kucing
hutan tersebut.
Para
natizen pengguna facebook mulai berang atas tindakan lelaki dan juga wanita
tersebut sehingga kedua individu mendapat kecaman hebat dari rakyat negara
tersebut.
0 Response to "KEJAM!!! WANITA MUAT NAIK GAMBAR KUCING HUTAN DISIAT SEBELUM DIMAKAN"
Post a Comment